
Pembagian Bantuan Sosial Pangan berupa beras 10 Kg dari kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pemberian beras ini diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan pangan non tunai yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini dibagikan lebih dari 600 beras 10 Kg kepada warga Desa Wargabinangun yang telah terdaftar dengan menunjukkan surat undangan asli, KTP asli, dan KK asli serta Tidak Diwakilkan.
Pada kegiatan ini Pemdes Wargabinangun bekerja sama dengan petugas dari puskesos dan babinsa Wargabinangun
Terimakasih